Simpan Sabu dan Kabur Saat Digerebek, Ini Sosok Dua Pemuda Pekan Arba Tembilahan yang Digulung Polisi

8 September 2021
Pelaku yang diamankan Polisi

Pelaku yang diamankan Polisi

RIAU1.COM -  Sat Narkoba Polres Inhil pada Senin 30 Agustus 2021 lalu, menangkap 2 (dua) orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Batang Tuaka Lorong Padi, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan. 

Kedua pelaku inisial RN (31) dan HE (25) warga Tembilahan Kota. Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 2,69 gram di dalam plastik klep merah yang ditemukan di lantai rumah RN.

Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Ipda Esra SH menuturkan, Kanit Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat adanya tindak pidana narkotika di Lorong Padi tersebut. 

"Sekitar pukul 16:30 wib, Unit Opsnal tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan, terlihat beberapa orang yang mencurigakan sedang berdiri di depan rumah RN. Saat itu karena menyadari kehadiran anggota, para pelaku langsung berusaha melarikan diri namun keduanya dapat kita cegah," ujarnya, Rabu 8 September 2021. 

Salah satu pelaku HE, dapat diamankan. Anggota lainnya juga melihat pelaku RN membuang barang bukti sabu. 

"Karena gelagat yang mencurigakan kedua pelaku langsung diamankan.  Ketua RT beserta warga setempat turut menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan para pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang dibuang di temukan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 2,69 gram di lantai rumah," papar Ipda Esra. 

Setelah dilakukan interogasi singkat kedua pelaku mengakui, barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. 

"Para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna pengusutan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara, maksimal dua puluh tahun," tukasnya.*