Diskop dan UKM Inhil Laksanakan Uji Coba Program Layanan Romantis
RIAU1.COM -Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pelaksanaan uji coba Program layanan izin usaha Mikro dan Kecil, Cepat, Nyaman dan Gratis alias 'Romantis' kepada pelaku UMKM terutama yang berada di Kota Tembilahan.
Pelaksanaan uji coba program layanan izin usaha Romantis ini bertujuan agar pelaku usaha Mikro dan Kecil akan mampu memahami pemanfaatan program tersebut secara baik dan benar.
Uji Coba dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2021 hingga 20 Agustus 2021 lalu di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir, dimana seluruh persiapan pelaksanaan uji coba dilakukan oleh Tim Efektif yang dipimpin oleh Project Leader Feri Irawan, SE, M.SI.
Salah satu pemilik gerai dan outlet UMKM Nyiur Oleh-Oleh Tembilahan, Ade Suriyansyah mengucapkan rasa terima kasih untuk Kadis Koperasi dan UKM serta jajaran tim efektif yang bersedia memberikan pembinaan dalam bentuk kemudahan mengurus izin usaha.
Dijelaskan Ade, outlet Nyiur Oleh-Oleh Tembilahan saat ini sudah memasarkan sekitar 100 jenis produk UMKM dari seluruh wilayah Inhil dan produk tersebut sangat diterima serta di respon baik oleh para pembeli baik di Inhil maupun dari luar Inhil.
"Pembeli kita diluar Inhil memang sengaja berkunjung kesini untuk mencari produk khas Inhil. Kedepan biar lebih aman lagi kita memasarkan produk ke area yang lebih luas maka harus segera mengurus izin usaha untuk produk-produk kita," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Inhil secara resmi menerbitkan Program Layanan Izin Usaha Mikro dan Kecil, Cepat, Nyaman dan Gratis atau disingkat 'Romantis'.
Program tersebut terlaksana melalui Aksi Perubahan pada Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 2 Tahun 2021 oleh Feri Irawan selaku Project Leader serta didukung penuh oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil Ir Tengku Eddy Efrizal.
Penerbitan program itu sesuai dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2021 tentang Layanan Izin Usaha Mikro dan Kecil, Cepat, Nyaman dan Gratis pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021.
Masyarakat selaku orang yang berkepentingan akan mendapatkan banyak manfaat dari layanan ini diantaranya kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
"Selain itu juga mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah," pungkas Feri Irawan.