Evakuasi anak beruang madu
RIAU1.COM -Seekor anak Beruang Madu seberat kurang lebih 30 Kilogram dilaporkan masuk ke pemukiman rumah warga di Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kemunculan satwa dilindungi itu membuat warga sekitar resah dan khawatir saat beraktivitas sehingga melaporkan peristiwanya ke Polsek Mandah.
"Ya, informasi dari Kanit Reskrim Polsek Mandah, ada anak Beruang Madu berjenis kelamin betina dengan bobot berat kurang lebih 30 kg yang masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Pelanduk," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat 30 Juli 2021.
Kapolres Inhil menyebutkan jika anak Beruang Madu itu selanjutnya ditangkap oleh warga dan kepolisian serta diamankan ke Polsek Mandah untuk selanjutnya dapat dievakuasi.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Riau, pada Kamis kami serahkan anak Beruang Madu itu kepada pihak BKSDA Riau melalui Polisi Hutan dan bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk dievakuasi," sebutnya.
Dia menjelaskan, jenis Beruang Madu memang merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang untuk diburu dan dibunuh.
"Di Indonesia Beruang Madu merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," pungkasnya.