Amankan 2 Pelaku, Satnarkoba Polres Inhil Sita Belasan Paket Sabu dan Alat Hisap

Amankan 2 Pelaku, Satnarkoba Polres Inhil Sita Belasan Paket Sabu dan Alat Hisap

27 Juli 2021
Dua tersangka sabu

Dua tersangka sabu

RIAU1.COM -Tim Satuan Narkoba Polres Inhil kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.

Dua pemuda tersebut berinisial LN (26) warga Tembilahan Hulu dan FR (25) warga Tembilahan yang diamankan bersama 18 paket narkotika yang diduga jenis sabu dan alat hisap sabu serta timbangan digital.

Pengungkapan tersebut bermula saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang berinisial LN sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Pelita Jaya.

Mendapat informasi tersebut, KBO Satuan Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. 

"Kami berhasil menangkap pelaku inisial LN. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik pelaku ditemukan sabu sebanyak 16 paket di atas meja," kata Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku LN ternyata sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial FR yang merupakan warga Tembilahan.

"Anggota Satres Narkoba langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap FR tanpa perlawanan. Di lantai kamar rumahnya juga ditemukan 2 paket sabu," tambahnya. 

Akhirnya, Kedua pelaku beserta barang bukti dengan total berat 4,28 gram dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 /2009 tentang Narkotika dan diancam pidana paling lama dua puluh penjara," pungkas Ipda Esra.