Proses pencopotan
RIAU1.COM -Akibat pernah terlibat tindak pidana Narkotika, Kepala Lapas Tembilahan mencopot 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pemberhentian Secara Tidak Hormat, Senin 31 Mei 2021.
Meskipun yang bersangkutan saat ini sudah menjalani masa hukumannya selama 4 tahun dan sudah bebas pada tahun 2019 lalu, namun proses pemberhentian oknum Lapas Tembilahan berinisial H itu tetap dilakukan dengan mencopot baju seragamnya.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk upacara yang diikuti langsung oleh Kalapas Klas IIA Tembilahan, pejabat Eselon IV dan Eselon V, JFT dan JFU Lapas Tembilahan, pegawai Work From Home (WFH) secara online serta UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau via aplikasi Zoom.
"Berdasarkan putusan PN Tembilahan, saudara atas nama H dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 Milyar subsider 2 bulan penjara," ungkap Kalapas Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono.
Ditambahkannya, berdasarkan aturan yang berlaku maka ASN yang di pidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana dilakukan berencana maka diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
"Kita sudah laporkan kegiatan ini kepada Kadivpas Kanwil Kumham Riau untuk selanjutnya diteruskan pada Kakanwil," pungkasnya.