Sakit Hati, Seorang Pria di Inhil Tusuk Suami Mantan Istrinya Hingga Tewas

Sakit Hati, Seorang Pria di Inhil Tusuk Suami Mantan Istrinya Hingga Tewas

29 Mei 2021
Ilustrasi penikaman

Ilustrasi penikaman

RIAU1.COM -Diduga karena sakit hati akibat mantan istrinya menikah lagi, membuat seorang pria berinisial HA (40) diselimuti rasa dendam hingga berencana membunuh suami dari mantan istrinya tersebut. 

Pelaku HA akhirnya menyuruh 
pelaku P (20) yang merupakan sepupunya untuk menikam korban bernama Sarjik (44) warga Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil yang tidak lain adalah suami dari mantan istrinya.

Pelaku P berhasil melakukan penikaman terhadap korban disebuah acara hiburan pada Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 Wib, dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keritang kurang dari 24 jam.

Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, kronologis penusukan terjadi ketika pelaku P mendekati korban dan membawanya ketempat gelap.

Pelaku tanpa basa basi lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali, lalu pergi meninggalkan korban tergeletak begitu saja.

Dijelaskan Ipda Esra, setelah mengetahui ada keributan masyarakat langsung membawa korban ke Puskesmas Kotabaru Seberida untuk dirawat, namun sekitar pukul 04.00 Wib korban dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.

"Akibat kejadian tersebut, beberapa warga melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Keritang," kata Ipda Esra. 

Setelah menerima laporan Kapolsek Keritang AKP Martunus, SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial P yang saat itu sedang berada dirumahnya. 

"Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Ia disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap korban tanpa imbalan apapun," tambah Paur Humas.

Berdasarkan keterangan pelaku P, ternyata otak ataupun dalang penikaman tersebut adalah pelaku HA yang juga berhasil ditangkap Polsek Keritang sekira pukul 14.00 Wib.

"Pelaku HA mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam korban Sarjik akibat merasa sakit hati terhadap korban karena menikah dengan mantan istrinya. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun," pungkas Paur Humas.