Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Jambi Jual Video Syur Pacarnya di Medsos

Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Jambi Jual Video Syur Pacarnya di Medsos

27 Mei 2021
pelaku

pelaku

RIAU1.COM -Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Inhil menangkap seorang pemuda pelaku penyebaran foto dan video tidak senonoh di Media Sosial (Medsos).

Dari pengakuan pelaku berinisial PP (21) yang merupakan warga Provinsi Jambi, dirinya menyebarkan foto dan video mantan pacarnya berinisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil karena merasa sakit hati akibat diputuskan oleh korban.



Bahkan, bukan hanya menyebarkan ke Medsos via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di aplikasi Instagram.

Tidak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, korban FY langsung melaporkan kasusnya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 lalu karena merasa dirugikan. 

Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra menyebutkan jika pelaku menjual foto dan video korban seharga Rp 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video tersebut. 

"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankannya di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi," ujar Paur Humas. 

Loading...



Pelaku saat ini sudah berhasil dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone. Pelaku dikenakan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal Enam tahun penjara," pungkasnya.