Polres Inhil Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah

10 Mei 2021
BB Pencurian

BB Pencurian

RIAU1.COM -Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan dua orang yang diketahui sebagai penadah dibekuk Satuan Reskrim Polres Inhil. 

Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan peristiwa kriminal curanmor itu diketahui terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 lalu. 

Dijelaskannya, korban atas nama Raja Safrudin Rinaldo (25), saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya, di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan Kota lalu pergi ke Pasar bersama rekannya yang mana saat itu cuaca sedang hujan deras.

Sekembalinya dari pasar motor yang diparkirkan ternyata sudah hilang bahkan setelah dicari tetap tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kasusnya ke Polres Inhil.

Selanjutnya, pada Ahad 9 Mei 2021 dengan berbekal adanya laporan tersebut, pelaku akhirnya diketahui sedang berada di sebuah wisma sehingga Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penangkapan. 

"Tersangka inisial RH (21) berhasil dibekuk. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan menjual kendaraan hasil curian tersebut kepada JI (30). Selain itu dua hari sebelumnya, pelaku juga melakukan tindak pidana Curanmor di Lorong Perigi Raja dan menjual kendaraan hasil curian tersebut kepada SU (23)," ungkap Paur Humas. 

Dipaparkan Paur Humas, setelah dilakukan pengembangan, dihari yang sama kedua pelaku penadah berinisial JI dan SU juga dapat diamankan Satuan Reskrim Polres Inhil. 

"Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Kempas .Selanjutnya ketiga pelaku RH, JI dan SU dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.