Cegah Covid-19, Polres Inhil Dirikan Posko PPKM Hingga ke Tingkat RT

Cegah Covid-19, Polres Inhil Dirikan Posko PPKM Hingga ke Tingkat RT

8 April 2021
Osko PPKM

Osko PPKM

RIAU1.COM -Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), mengoptimalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19 sampai dengan ke tingkat RT. 

"Kami terus optimalkan penerapan PPKM berbasis mikro dengan pembuatan Posko di tingkat RT," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. 

Menurut Kapolres Inhil, posko PPKM berbasis mikro ini ditempatkan di RT yang warganya terdapat suspek Covid 19 yang bertujuan membantu Satgas Covid 19 melakukan pelacakan kontak erat dengan dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai petugas tracking nya. 

"Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan membantu Satgas Covid 19 melakukan pelacakan kontak erat untuk kemudian dilakukan isolasi mandiri dan pengawasan ketat," ujarnya. 

Selain itu, petugas di Posko PPKM berbasis mikro memiliki tugas melarang kerumunan, membatasi keluar masuk wilayah RT serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid 19. 

"Fokus petugas pada PPKM berbasis mikro adalah membatasi warga masyarakat keluar masuk wilayah RT dan juga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid 19," tutur Kapolres. 

Hingga saat ini sudah ada 15 posko PPKM berbasis mikro di 9 kecamatan wilayah Inhil dengan beberapa kegiatan, diantaranya melakukan sosialisasi serta edukasi penerapan protokol kesehatan Covid 19 kepada masyarakat.

"Ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri yang mana telah mengeluarkan Instruksi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," pungkasnya.