HM Wardan
RIAU1.COM -Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memperbolehkan masyarakat untuk melakukan salat tarawih berjamaah di masjid namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Inhil HM Wardan bahwa apapun kegiatan yang dilaksanakan tetap menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.
"Silahkan melaksanakan tarawih berjamaah di masjid tapi harus menggunakan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku," ungkap HM Wardan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Menurut Bupati Inhil, dalam pelaksanaan tarawih berjamaah di masjid perlu dilakukan beberapa aturan karena biasanya antusias masyarakat untuk tarawih di masjid sangat tinggi.
"Dilakukan pengaturan shaf, ada tempat cuci tangan, ada penjagaan pengecekan suhu tubuh. Kita sudah siapkan surat edarannya dan saya sudah tanda tangani," kata HM Wardan.
Selain itu, Bupati Inhil juga akan menindaklanjuti perintah dari Presiden RI terkait larangan mudik sehingga akan ada surat edaran dari bupati bagi para karyawan, pegawai dan swasta termasuk masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik.
"Ini untuk mencegah jangan terjadi klaster-klaster baru dari pengembangan Covid-19. Di Kabupaten Indragiri Hilir Covid-19 masih ada, sehingga kita perlu mencegah," ucapnya.
Tidak lupa, Bupati Inhil dua periode ini juga mengingatkan saat akan menghadapi musim kemarau agar mengantisipasi kebakaran.
"Saat meninggalkan rumah matikan kompor dan listrik, ini rawan sekali," pungkasnya.