Tega, Pria Di Concong Inhil Tikam Keponakan Hingga Tewas

Tega, Pria Di Concong Inhil Tikam Keponakan Hingga Tewas

3 April 2021
Korban penikamam

Korban penikamam

RIAU1.COM -Seorang pria berinisial E (35), pelaku tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, ditangkap pihak kepolisian Polsek Concong Kabupaten Inhil. 

Korban berinisial AL (14) yang tidak lain merupakan anak dari saudara istrinya atau keponakannya itu ditikam pada bagian bawah ketiak sebelah kanan hingga tewas. 

Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat 2 April 2021 malam, di rumah korban, Jalan Penunjang II RT 001/RW 002 Dusun I Desa Panglima Raja Kecamatan Concong. 

Menurut keterangan Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra, peristiwa penikaman bermula saat pelaku dimarahi istrinya yang berada diluar daerah karena sesuatu hal.

Tidak terima dimarahi sang istri, pelaku akhirnya pergi menghadap mertuanya berinisial S (55) yang tinggal bersama dengan korban AL dan ayah korban D (35). 

"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh ayah korban, pelaku langsung mendorong sambil menunjuk mertuanya. Melihat pelaku membawa pisau, ayah korban mencoba menangkapnya, tetapi pelaku yang berpostur lebih tegap dan besar sehingga tidak mampu ditahan," ungkap Ipda Esra.

Diketahui, pelaku merasa sakit hati dan menuduh mertuanya telah melaporkan hal yang tidak baik kepada istrinya yang bekerja diluar daerah. 

"Sambil menunjuk nunjuk mertuanya, pelaku mengatakan 'kenapa kamu tidak bisa mengajari anak kamu," papar Paur Humas sambil menirukan perkataan pelaku. 

Lanjut Ipda Esra, setelah terlepas dari pegangan D, disaat yang bersamaan korban yang saat itu sedang tidur didalam kamar terbangun dan hendak berlari keluar rumah.

"Melihat hal itu, pelaku langsung menikam korban. Tetangga korban yang mendengar adanya keributan, keluar dari rumah dan mengejar pelaku," lanjutnya. 

Sekitar pukul 22.45 Wib, pelaku diamankan oleh Ketua RT. 001 RW. 002 Desa Panglima Raja dan diserahkan kepada anggota Polsek Concong untuk diamankan ke Mapolsek Concong.

"Dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif, maka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan," terang Ipda Esra. 

Akibat dari penikaman tersebut, korban mengalami luka robek yang memanjang dibawah ketiak sebelah kanan hingga kedalaman 10 centimeter dan merobek paru-paru korban. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas. 

"Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya.