Tiga Polsek di Inhil Tidak Lagi Berwenang Melakukan Penyidikan

Tiga Polsek di Inhil Tidak Lagi Berwenang Melakukan Penyidikan

1 April 2021
Kapolres inhil

Kapolres inhil

RIAU1.COM -Sebanyak 3 Kepolisian Sektor (Polsek) di Kabupaten Indragiri Hilir dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyidikan suatu perkara tindak pidana.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu, pertanggal 23 Maret 2021.

Adapun total terdapat 1.062 Polsek di wilayah Kepolisian Republik Indonesia yang tidak lagi dibolehkan menyidik kasus tindak pidana.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, yang mana ada 3 Polsek di wilayah yang dipimpinnya tidak lagi boleh menyidik yaitu Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang. 

"Ada 3 Polsek jika berdasarkan surat keputusan Kapolri yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan, untuk wilayah Inhil masih ada 17 Polsek yang boleh melakukan penyidikan," ungkap AKBP Dian Setyawan, Kamis 1 April 2021. 

Mengenai hal tersebut, Kapolres Inhil menjelaskan sejumlah pertimbangan menjadi alasan beberapa Polsek tidak lagi melakukan penyidikan dikarenakan jarak yang berdekatan dengan Polres Inhil.

"Jadi, lebih baik masalah yang berkaitan dengan tindak pidana dan masalah lain dilaksanakan atau dilimpahkan ke Polres Inhil," tuturnya. 

Selanjutnya, ucap Kapolres alasan lain tidak diberikan melakukan penyidikan karena kawasan di Polsek tersebut dinilai aman dari tindak kejahatan.

"Mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi mengenai tindak pidana, ada Polsek yang seperti itu. Dengan pertimbangan ini, Polsek yang letaknya berdekatan dengan Polres Inhil, Polsek yang cenderung kondisi Kamtibmas relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan," lanjutnya.

Kapolres Inhil juga menjelaskan, untuk satuan Reserse Kriminal (Reskrim) tetap ada di Polsek setempat yang tidak melakukan penyidikan karena, nantinya mereka akan lebih melakukan atau mengedepankan mediasi dalam menangani suatu laporan.

"Unit Reskrim tidak dihilangkan di satuan Polsek, untuk sementara ada. Kalau Polsek-Polsek yang aman, apabila ada laporan tindak pidana, tetap mengedepankan restorative justice jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi seperti itu," jelasnya.

Selain itu, apabila Polsek setempat sedang menangani suatu perkara dan statusnya naik ketingkat penyidikan, maka berkas tersebut dilimpahkan ke Polres Inhil dan tidak sama tahanannya.

"Iya di Polres saja jika suatu masalah naik ke tingkat penyidikan, kan 3 polsek itu sudah tidak menangani lagi," pungkasnya.