Dianggap Lalai, Warga Gaung Ditangkap Akibat Karlahut 4 Hektar

31 Maret 2021
Lahan terbakar di inhil

Lahan terbakar di inhil

RIAU1.COM -Tim unit Tipidter bersama dengan unit Reskrim Polsek Gaung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhil mengungkap kasus tindak pidana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang dilakukan terduga berinisial P (39) warga Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung. 

Peristiwa berawal pada Rabu 10 Maret 2021 lalu sekitar pukul 14.00 Wib, yang mana Bripda Faisal Sani mendapatkan informasi dari pantauan satelit aplikasi Lancang Kuning bahwa ada titik hotspot disekitar Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil.

Bripda Faisal Sani langsung mencari tahu kebenaran Hotspot tersebut dengan cara menghubungi Kepala Desa Lahang Hulu yang membenarkan telah terjadi kebakaran lahan di TKP.

Atas peristiwa tersebut, unit Tipidter bersama dengan unit Reskrim Polsek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku Karlahut. 

Kapolres Inhil melalui Kasubbag Humas, AKP Warno mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, warga Kecamatan Gaung berinisial P ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya lupa (kealpaan) menyebabkan kebakaran.

"Terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhil," ungkap Warno, Rabu 31 Maret 2021.

Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektar sementara terduga pelaku dikenai pasal 188 KUH Pidana atau Pasal 187 KUH Pidana.