Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pria 19 Tahun di Inhil Digelandang ke Kantor Polisi

23 Maret 2021
Yudi pembuat dan pengedar uang palsu

Yudi pembuat dan pengedar uang palsu

RIAU1.COM -Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Indragiri Hilir.

Berawal dari kecurigaan korban atas nama Sudra Irawan (51) dengan karakteristik uang yang didapatkannya dari seseorang yang berbelanja di warungnya di jalan Lintas Rengat - Tembilahan Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil. 

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial MWY alias Yudi (19) awalnya membeli rokok di warung korban Sudra seharga Rp 23 ribu dengan uang senilai Rp 100 ribuan. 

Selesai berbelanja, pelaku tersebut langsung pergi namun ketika korban hendak memasukan uang ke laci, dirinya merasa bahwa uang tersebut berbeda dengan yang asli dan baru menyadari bahwa uang tersebut ternyata palsu. 

Korban bersama seorang temannya langsung mengejar pelaku dan mendapati pelaku berada di sebuah warung lain kurang lebih 2 kilometer dari warung korban tepatnya di Sungai Ara dan juga sedang melakukan transaksi jual beli. 

Saat itu juga, korban dan temannya mengamankan pelaku dan langsung menghubungi unit Reskrim Polsek Kempas. 

Kapolres Inhil melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, dari keterangan pelaku setelah diinterogasi bahwa pelaku mencetak uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli pecahan 100 ribu menjadi beberapa lembar. 

"Pelaku memfotokopi disalah satu percetakan dengan menggunakan printer. Printer tersebut juga sudah kami sita sebagai barang bukti," ungkap AKP Warno, Senin 22 Maret 2021.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa dirinya telah mengedarkan uang palsu lebih kurang sejak 2 bulan yang lalu mulai Januari 2021 hingga saat pelaku ditangkap.

Pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu tersebut di beberapa wilayah Kabupaten Inhil seperti di Guntung Kecamatan Kateman, wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu serta wilayah Kempas.

"Keterangan dari pelaku uang palsu tersebut di cetak sendiri olehnya," papar AKP Warno. 

Menurut Warno, modus pelaku dengan cara membeli rokok dan kebutuhan sembako di warung atau pasar dengan uang palsu Rp 100 ribu, lalu hasil kembalian uang asli disimpan oleh pelaku untuk menabung persiapan pembiayaan persalinan anak pertama dan biaya kebutuhan keluarganya setelah melahirkan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan, 2 bungkus rokok, 1 mesin scaner dan 1 komputer. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.