Tersangka Karhutla
RIAU1.COM -Kepolisian Resor (Polres) Inhil menangkap seorang kakek berinisial M (69) akibat dugaan tindak pidana Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.
Kakek M diamankan unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan unit Reskrim Polsek Gaung di Desa Belantaraya diduga karena membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami jagung dan pisang.
Dikatakan, kakek M membakar lahan di Parit 4 Sungai Belantaraya Dusun Lestari Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 6 hektar, yang mana sebagian besar bukan lahan miliknya.
Menurut pihak kepolisian, saat dilakukan interogasi kakek M mengaku tanah akan subur kalau dibakar.
Keterangan pihak kepolisian, kronologis penangkapan terhadap kakek M, berawal dari informasi yang didapat Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun, adanya titik hotspot disekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari, pada Rabu 17 Februari 2021 lalu.
Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hotspot tersebut dengan cara menghubungi Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah.
"Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghubungi warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya, M Yani. Saat itulah diketahui kebakaran lahan terjadi," ungkap Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno, Senin 8 Maret 2021 melalui keterangan tertulisnya.
Lanjut Warno, pada tanggal 18 Februari 2021 pagi, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melihat lahan yang terbakar sudah meluas sekitar kurang lebih 4 hektar.
"Dilakukanlah pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat," ujarnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare dan masyarakat Desa Belantaraya, atas nama M ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.
"Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing memerintahkan Kanit Tipidter dan Kanit Reskrim Sek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap M dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Inhil," lanjut Warno.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.
"Tersangka dikenai pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana," pungkasnya.