Ganggu Lalulintas, Satpol PP Inhil tertibkan PKL di Badan Jalan

Ganggu Lalulintas, Satpol PP Inhil tertibkan PKL di Badan Jalan

28 Januari 2021
Tim Satpol Inhil memberikan teguran kepada para PKL

Tim Satpol Inhil memberikan teguran kepada para PKL

RIAU1.COM - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tempat usaha yang berjualan menggunakan badan jalan, pada Rabu 27 Januari 2021 kemarin.

Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi mengatakan bahwa penertiban pedagang tersebut dilakukan disepanjang Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Lingkar Tembilahan.

Dirinya menyebut, penertiban pedagang ini dilakukan berdasarkan laporan dari Tim di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat PKL dan tempat usaha di Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Lingkar I yang menggunakan badan jalan untuk berjualan sehingga mengganggu lalulintas serta penataan tempat usaha yang semrawut. 

“Pada kegiatan itu kita menerjunkan 16 orang personil Satpol PP untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,”sebut Marta.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa para pedagang tersebut langsung diberikan teguran secara lisan dan tertulis agar tidak kembali berjualan di badan jalan. “Jadi kita juga lakukan pendekatan kepada pedagang," kata Kasatpol PP.

Disampaikan Marta, ada sebanyak 14 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis dan berjanji akan memperbaiki tempatnya sehingga tidak menggangu ketertiban.

"Mereka semua sepakat untuk menata kembali tempat usahanya sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi,” pungkasnya.