Pekerja Proyek Pembangunan RSUD Puri Husada Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil bersama perwakilan pekerja RSUD Puri Husada
RIAU1.COM - Puluhan pekerja proyek yang saat ini melakukan pembangunan gedung RSUD Puri Husada Tembilahan telah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan Inhil.
Terdaftarnya pekerja proyek tersebut sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Inhil dan pihak perusahaan memiliki komitmen kuat dalam program perlindungan tenaga kerja di Inhil.
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Inhil, Tengku Edy M mengapresiasi dukungan RSUD Puri Husada Tembilahan dan pihak perusahaan penyelenggara dalam menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor Jasa Konstruksi (Jakon) di RSUD Puri Husada.
“Apresiasi kami ucapkan kepada pihak RSUD dan perusahaan penyelenggara, dimana mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor Jakon yang sedang berjalan di RSUD Puri Husada,” ungkap Tengku Edy M menjawab Riau1.com melalui WA Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Sesuai peraturan yang ada, maka setiap perusahaan di Kabupaten Inhil wajib dan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ketentuan tersebut wajib dipatuhi.
“Sesuai aturan yang sudah ada, perusahaan wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Tengku Edy.
Menurutnya sesuai aturan yang sudah dibuat tersebut maka tidak ada alasan perusahaan di Inhil untuk tidak mematuhi ketentuan tentang perlindungan ketenagakerjaan tersebut.
“Saya berharap seluruh perusahaan dan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak terdaftar jelas itu pelanggaran,” lanjutnya.
Tengku Edy menambahkan, saat ini bahkan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Inhil telah terdaftar secara bertahap sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai surat edaran Pemkab Inhil melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekda Inhil.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai macam program perlindungan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).