BP Jamsostek Inhil Serahkan Klaim JHT dan JKM Pegawai PDAM

BP Jamsostek Inhil Serahkan Klaim JHT dan JKM Pegawai PDAM

17 Januari 2021
Kepala BP Jamsostek Inhil menyerahkan santunan secara simbolis

Kepala BP Jamsostek Inhil menyerahkan santunan secara simbolis

RIAU1.COM - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Indragiri Hilir atau akrab dikenal BP Jamsostek menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris karyawan PDAM Tirta Indragiri, sebesar Rp.43.234.770, Kamis 14 Januari 2021 lalu. 

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil, Tengku Edy M yang didampingi pejabat PDAM Tirta Indragiri kepada ahli waris Kamusni yaitu ibu Yuliani.

"Sesuai undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan pada seluruh pekerja meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Tengku Edy M kepada awak media.

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan di regulasi BPJS Ketenagakerjaan bahwa apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dan meninggal, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, kemudian Jaminan Hari Tua (JHT) bahkan beasiswa pendidikan apabila memiliki anak yang masih menjalani pendidikan, santunan berkala dan biaya pemakaman.

"Santunan untuk almarhum Kamusni dengan nama ahli waris yaitu ibu Yuliani menerima santunan JKM sebesar Rp.42.000.000 dan santunan JHT sebesar Rp.1.234.770," jelasnya.

Tengku Edy mengatakan dengan melihat manfaatnya yang luar biasa, maka diharapkan seluruh masyarakat pekerja baik di sektor penerima upah (pekerja formal) dan sektor bukan penerima upah (pekerja non formal) untuk segera mendaftarkan dirinya agar dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Loading...

“Bagi pekerja formal (PU) seperti karyawan ataupun buruh pabrik, maka si pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan para pekerjanya. Bagi pekerja non-formal (BPU) seperti juru parkir atau pedagang kaki lima dan pekerja lain yang sejenisnya, mereka bisa mendaftarkan dirinya sendiri dengan sayarat yang cukup mudah hanya menggunakan fotocopy e-KTP," katanya.

Dengan menjadi peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan, kata Edy, manfaat yang diterima oleh pekerja akan memperoleh pelayanan di rumah sakit apabila mengalami kecelakaan kerja dengan biaya yang unlimited atau tidak ada pembatasan biaya sesuai dengan indikasi medis.

Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka si peserta akan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris, begitupula dengan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang bisa diambil dengan manfaat maksimal.

"Apabila terjadi kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja namun tidak terdaftar menjadi pekserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang bertanggung jawab adalah perusahaan si pemberi kerja yang besarannya minimal sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan seluruh perusahaan untuk dapat segera mendaftarkan para pekerjanya agar dapat dilindungi program BPJS Ketenegakerjaan," pungkasnya.