Kedapatan Langgar Protkes, Tim Gakkum Covid 19 Inhil akan Lakukan Sidang Ditempat

19 Desember 2020
Pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar Protkes di Inhil

Pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar Protkes di Inhil

RIAU1.COM - Tim gabungan melakukan operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) Protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat 18 Desember 2020.

Tim penegak hukum ini terdiri dari perwakilan Pemkab Inhil, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan yang mana para pelanggar peraturan Protkes Covid-19 langsung ditindak dengan dilakukan sidang di tempat kejadian.

"Sasaran kita ditempat keramaian, area pasar karena keberadaan masyarakat yang sehari-hari di pasar guna meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Wakapolres Inhil, Kompol Kari Amsah Ritonga yang turun langsung ke lapangan.

Dijelaskan Wakapolres, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Kalau kita jumpa pelanggaran Protkes langsung disidang di tempat. Sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, dan administratif hingga denda," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam operasi yustisi saat ini, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menggunakan masker sehingga sesuai regulasi tersebut mereka dikenai denda paling ringan Rp100.000 dan paling berat mencapai Rp 300.000. 

"Patuhi protokol kesehatan, sayangi diri dan keluarga, agar terhindar dari penularan virus covid-19," pungkasnya.