DLHK Inhil Pastikan Limbah Covid-19 Tidak Dibuang ke TPA

11 Desember 2020
Lokasi TPA di Parit 19 Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan

Lokasi TPA di Parit 19 Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan

RIAU1.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Inhil menegaskan jika pihaknya tidak pernah menerima sampah dari limbah Covid 19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas LHK melalui Kasi Penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) DLHK Inhil, Syafnida, bahwa selama ini sampah limbah Covid 19 yang ada di RSUD Puri Husada sebagai rumah sakit rujukan tidak pernah dibuang ke TPA.

"Sampah Covid 19 kita tidak ada menerima, orang itukan (RSUD) punya alat sendiri di rumah sakit," ungkap Syafnida kepada awak media melalui sambungan telepon.

Dikatakannya, pihak DLHK Inhil selama ini hanya mengambil limbah rumah tangganya saja dari RSUD Puri Husada Tembilahan misalkan sampah dari pasien dan keluarga pasiennya saja.

"Kalau limbah Covid 19 misalkan obat-obatan atau jarum suntik, mereka hancurkan pakai alat Insenerator sendiri," katanya.

Selain itu, Muhammad Syahporter Daud, Kasi Penanganan Sampah Dinas LHK Inhil menyebutkan jika pihaknya tidak memiliki timbangan untuk sampah sehingga tidak bisa menentukan berapa jumlah sampah yang masuk ke TPA dalam sehari.

"Selama ini kita hitung hanya dengan kubikasi saja, tidak bisa berat. Jadi perhitunganya tidak valid betul," sebutnya.

Ditambahkan Porter, selama ini armada mobil truk yang dimiliki DLHK Inhil adalah mobil yang usianya sudah tua sehingga sering juga terjadi kerusakan dan tidak ada mobil cadangannya.

"Kita mobil ada 7 unit, itupun sudah tua dan kadang rusak. Kalau rusak tidak ada cadangannya, maka kita minta maaf kepada masyarakat kalau kadang sampah belum terangkut," tambahnya.

Diketahui, untuk mengangkut seluruh sampah yang ada di Kota Tembilahan dan sekitarnya DLHK Inhil hanya memiliki 7 unit armada truk dan umurnya sudah tua.