DPRD Inhil Dorong Pemkab Segera Terapkan Perda Perkelapaan

DPRD Inhil Dorong Pemkab Segera Terapkan Perda Perkelapaan

30 November 2020
Ketua Fraksi PKB DPRD Inhil, Iwan Taruna

Ketua Fraksi PKB DPRD Inhil, Iwan Taruna

RIAU1.COM - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendorong Pemerintah Daerah agar menerapkan 3 Peraturan Daerah (Perda) tentang perkelapaan yang sudah lama disahkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB Iwan Taruna, saat berbincang dengan awak media terkait adanya wacana pelarangan ekspor kelapa ke luar negeri.

Tiga Perda yang dimaksud adalah Perda Tata Niaga Kelapa, Perda Sistem Resi Gudang (SRG) dan Perda PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG).

Menurut Iwan Taruna, jika pemerintah segera  dan komitmen menerapkan 3 Perda dimaksud, maka persoalan kelapa di Negeri Hampar Kepada Dunia ini bisa segera diatasi, termasuk juga soal anjloknya harga kelapa yang kerap membuat petani menjerit.

"Apakah kelapa petani mau diekspor maupun diimpor, tidak menjadi masalah jika 3 Perda yang sudah disahkan ini diterapkan," kata Iwan Taruna.

Terkait persoalan wacana pelarangan ekspor kelapa oleh pemerintah tersebut, menurut Iwan harus dijawab dengan penerapan 3 Perda dimaksud.

Loading...

"Perda tentang kelapa ini sudah lama disahkan tapi belum juga beroperasi. Kita mendorong Pemda segera menerapkan 3 Perda ini sehingga mampu menjawab persoalan kelapa di Inhil," ungkap Iwan.

Iwan mencontohkan, misalnya untuk PT KIG, sebagaimana tujuan awal didirikan, perusahaan ini untuk menjawab keinginan masyarakat petani atas fluktuasi harga kelapa yang saat ini terus terjadi sehingga masyarakat banyak berharap dengan keberadaan PT KIG.

"PT KIG yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan mampu menjawab Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Resi Gudang (SRG). Sebab, pelaksanaan SRG harus memiliki badan usaha, sehingga didirikan PT KIG," pungkasnya.