Berprestasi, Katim Buser Polres Inhil Dapat Penghargaan Berturut-Turut

Berprestasi, Katim Buser Polres Inhil Dapat Penghargaan Berturut-Turut

20 Oktober 2020
Bripka Daniel Freddy mendapat piagam penghargaan dari Kapolres Inhil

Bripka Daniel Freddy mendapat piagam penghargaan dari Kapolres Inhil

RIAU1.COM - Kepala Tim (Katim) Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil kembali mendapat penghargaan dari Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan.

Dialah Bripka Daniel Freddy, yang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam mendukung kesuksesan penegakan hukum di lapangan.

Komitmen tersebut kembali disampaikan Bripka Daniel, setelah menerima 2 penghargaan dari Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, di halaman Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa 20 Oktober 2020.

Dikatakan Bripka Daniel Freddy, dirinya merasa senang atas penghargaan yang diberikan oleh pimpinannya dan membuatnya termotivasi untuk terus berbuat yang lebih baik lagi bagi institusi Polri.

"Ini semua tidak terlepas dari kerjasama tim yang solid, khususnya dalam mencari informasi dari masyarakat," ujarnya kepada awak media di Tembilahan.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Daniel ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing, yang telah memberikan dukungan, motivasi dan semangat dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan.

"Semoga Polres Inhil semakin sukses dalam melaksanakan tugas, khususnya Opsnal Satuan Reskrim dan Polri semakin dipercaya masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengungkapkan bahwa pemberian penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada anggota Polres Inhil, yang telah berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan.

"Ini merupakan bagian dari reward and punishment. Tentunya untuk anggota yang berprestasi kita berikan penghargaan, sedangkan bagi yg melanggar disiplin dan etik akan kita tindak," pungkasnya.

Adapun penghargaan yang diberikan kepada Bripka Daniel Freddy, yakni terkait keberhasilan dalam pengungkapan kasus penganiayaan atau penyiraman air keras dan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.