Bupati Inhil: Masyarakat Tak Pakai Masker Akan Didenda

Bupati Inhil: Masyarakat Tak Pakai Masker Akan Didenda

10 September 2020
Bupati Inhil membagikan masker untuk masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan

Bupati Inhil membagikan masker untuk masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan

RIAU1.COM - Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan menegaskan jika saat ini Pemkab Inhil tengah menyiapkan aturan disiplin terkait pemakaian masker.

Hal tersebut disampaikan Bupati Inhil saat melakukan pembagian masker bersama Kapolres Inhil serta Forkopimda untuk pedagang dan masyarakat di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan, Kamis 10 September 2020.

Menurut bupati, mulai saat ini masyarakat yang keluar rumah jangan sekali-kali tidak memakai masker.

"Kabupaten Inhil belum menetapkan suatu ketetapan terkait aturan hukuman tidak menggunakan masker tetapi sudah disiapkan aturannya untuk mendisiplinkan masyarakat dan harus ada sanksi," kata bupati.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker akan didenda, dan peraturan itu sedang dipersiapkan dalam bentuk Peraturan Bupati.

"Sosialisasinya harus betul-betul disampaikan kepada masyarakat," tambah bupati.

Lanjut HM Wardan, cara utama kita untuk menghambat penyebaran Covid-19 adalah dengan memakai masker, kemudian baru menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dan makan yang sehat.

"Mudah-mudahan seluruh masyarakat menjadi taat, terutama untuk selalu memakai masker," pungkasnya.