Pihak Imigrasi Tembilahan saat melakukan pres rilis
RIAU1.COM - Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) asal Myanmar diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungsi tersebut bernama Karimullah alias Abdul yang diamankan saat hendak membuat paspor pada 23 Juli 2020 lalu bersama istrinya, Rokia alias Siti.
Saat itu Karimullah bersama istrinya didampingi oleh seorang WNI berinisial Z melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
"Petugas loket merasa curiga pada Karimullah dan istrinya yang bukan WNI. Selanjutnya permohonan ditindaklanjuti oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian untuk dilakukan pendalaman penyelidikan," terang Humas Teknologi Informasi Keimigrasian, Himawan, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa 1 September 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Imigrasi Tembilahan bersama Korwas PPNS Polres Inhil pada Selasa 1 September 2020 disimpulkan memang benar yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana keimigrasian.
Berdasar hasil pengambilan keterangan yang bersangkutan dan seorang saksi berinisial Z, mereka diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian seperti dijelaskan pada pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Mereka telah melakukan tindakan pidana keimigrasian dengan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia," terang Himawan.
Lebih lanjut Himawan menjelaskan, pihak imigrasi belum bisa memastikan apakah Karimullah bersama istinya masih diakui sebagai masyarakat Myanmar.
"Yang jelas dari tangan mereka ditemukan kartu pengungsi yang mengungsi di sebuah rumah di Jakarta dan tujuannya ke Indonesia untuk berbisnis di Inhil," lanjutnya.
Ditambahkannya, Karimullah bersama istri dan empat anaknya mengungsi ke Indonesia, karena diketahui negara mereka terjadi konflik etnis dan agama sehingga mengungsi ke Indonesia sebagai pencari suaka.
Ketua Tim Penyidik, Denny, menjelaskan Karimullah sudah Sembilan tahun berada di Indonesia, dan menjalankan aktivitasnya sebagai pebisnis sampai ke Inhil.
"Selama penyelidikan, tidak ada ditemukan kasus lain, namun penyidik menemukan aktifitasnya selama di Indonesia, ia berbisnis jual beli buah pinang," terang Denny.
Sementara itu, tujuannya membuat paspor agar anaknya yang bersekolah di Jakarta bisa mengikuti ujian nasional karena sudah menetap di Jakarta, sedangkan Karimullah sendiri menjalankan aktivitas sebagai pembeli pinang di Inhil.
Terakhir Denny mengatakan kasus ini akan ditingkatkan statusnya dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sedangkan istri dan empat orang anaknya tidak ditahan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, dan anak bersangkutan sedang menjalankan pendidikan. "Istri dan anaknya tidak ditahan, rasa kemanusiaan," tukas Denny.