Plt Kadisdik Inhil, Fathurrahman
RIAU1.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir menindaklanjuti terkait perluasan peraturan Menteri Pendidikan tentang memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan belajar tatap muka untuk wilayah zona hijau dan kuning.
Saat ini, pihak Disdik bersama Kemenag Inhil telah membuat sejumlah rancangan teknis terkait aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sekolah untuk nantinya dapat diterapkan jika melakukan kegiatan belajar tatap muka.
"Sudah kita siapkan, tinggal kita menunggu arahan dan keputusan dari pak bupati," ungkap Plt Disdik Inhil, Fathurrahman saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Fathurrahman, jika seandainya bupati memberikan izin maka pihaknya akan segera melihat kesiapan sekolah terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan belajar tatap muka.
"Sekolah juga harus bersepakat dengan orang tua dan komite sekolah, tetap harus memenuhi persyaratan yang saat ini kita siapkan," katanya.
Dirinya menambahkan, nantinya semua sekolah boleh melakukan belajar tatap muka asalkan telah dianggap memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
"Kita lakukan untuk SD dan SMP terlebih dulu, setelah itu baru menyusul TK dan Paud," tambahnya.
Dijelaskan Fathurrahman, bahwa kendala kemungkinan ada di sekolah yang memiliki jumlah siswa banyak karena harus membagi ruang belajar sesuai ketentuan Kemendikbud yaitu maksimal 18 siswa per kelas.
"Tapi kalau rombelnya banyak, itu susah dalam membaginya. Nanti akan kita panggil kepala sekolah terkait dulu, siap atau tidak. Kalau tidak siap, mereka boleh melanjutkan belajar Daring," pungkasnya.