BP Jamsostek Inhil Kembali Serahkan Santunan Kematian Rp42 juta

BP Jamsostek Inhil Kembali Serahkan Santunan Kematian Rp42 juta

28 Juli 2020
Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris karyawan PT Madas Elektrikal

Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris karyawan PT Madas Elektrikal

RIAU1.COM - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek KCP Indragiri Hilir kembali menyerahkan santunan kematian untuk ahli waris yang keluarganya terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan tersebut diserahkan kepada karyawan di PT Madas Elektrikal Kontraktor yang telah menjalin kemitraan sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini sehingga mendapat berbagai macam manfaat yang saling dirasakan bagi kedua belah pihak.

Penyerahan secara simbolis itu diberikan kepada ahli waris dari almarhum Abd Wahab yang bekerja di PT Madas Elektrikal Kontraktor dengan santunan sebesar Rp 42 Juta.

Direktur Utama PT Madas Elektrikal Kontraktor, H. D Efendi mengaku tidak menyangka dengan adanya bantuan yang didapat oleh keluarga almarhum namun setelah mendapat informasi dari pihak BP Jamsostek ternyata memang benar.

"Alhamdulillah sangat bersyukur, hari ini secara simbolis santunan tersebut kami serahkan kepada pihak ahli waris," ungkap H. D Efendi, Senin 27 Juli 2020.

Dirinya berharap, semoga kerjasama antara BP Jamsostek dan PT Madas akan terus berlanjut sehingga para karyawan akan terlindungi oleh program BP Jamsostek saat bekerja.

"Semoga ini bisa menjadi contoh bagi kawan-kawan satu profesi yang lain agar memberikan jaminan bagi para pekerjanya. Bagi keluarga yang ditinggalkan dalam hal ini ahli waris, semoga diberikan ketabahan dan kekuatan, semoga bantuan ini bisa meringankan beban keluarga dan dapat digunakan sebaik-baiknya," harapnya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek KCP Indragiri Hilir, Tengku Edy M mengatakan, bantuan berupa santunan jaminan kematian telah diserahkan secara penuh kepada pihak ahli waris sehingga diharapkan dengan hadirnya program ini menjadi semangat bagi para pekerja perusahan maupun personal dalam menjaga perlindungan diri saat beraktivitas bekerja.

"Mudah-mudahan dari kehadiran program BP Jamsostek ini dapat membantu meringankan beban ahli waris. Jangan lihat dari besar kecilnya namun program ini benar-benar peduli dan memberikan perlindungan kepada pekerja," katanya.

Dirinya menghimbau agar semua pelaksana proyek fisik atau konstruksi di Kabupaten Indragiri Hilir dapat mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek untuk memberikan  perlindungan terhadap pekerjanya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Ini juga sesuai Surat Edaran Disnakertrans Indragiri Hilir terkait kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.