BC Tembilahan Tangkap 16 Juta Batang Rokok Ilegal, Rp 7 Milyar Uang Negara Diselamatkan
Kepala BC Tembilahan bersama unsur terkait usai press confrence
RIAU1.COM - Tim Bea Cukai (BC) Tembilahan berhasil menangkap 16.090.000 batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
Penangkapan tersebut atas sinergi antara Kanwil DJBC Riau, Kodim 0314 Inhil, Polres Inhil dan Kejari Inhil.
Kepala BC Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf dalam press confrence dengan awak media menerangkan, dari penangkapan tersebut sebesar Rp 7.562.300.000 potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan.
"Kita mengamankan 1.609 karton rokok merk luffman serta 1 orang yang saat itu berada di lokasi dilakukan pemeriksaan," ungkap Ari Wibawa Yusuf, Rabu 15 Juli 2020.
Diceritakan Ari, kronologis penangkapan berawal saat adanya informasi jika di daerah Sungai Dendan Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil terdapat aktifitas masuknya rokok ilegal tanpa cukai.
"TKP nya bukan gudang atau kantor tapi hanya hutan nipah di pinggir parit. Saat penangkapan hanya ada 1 orang yang menjaga," cerita Kepala BC Tembilahan.
Ditambahkan Ari, pada UU terkait cukai memang tidak selalu merupakan pelanggaran pidana sehingga belum tentu ada tersangka yang ditetapkan.
"Kali ini kemungkinan akan masuk ke penyidikan. Akan kami lihat unsur pemenuhan tindak pidananya dan bisa saja akan bertambah pelaku lainnya," tandasnya.