Rute Batam via Pelabuhan Pelindo Tembilahan Beroperasi Lagi, Penumpang Wajib Ikuti Syarat Ini...

18 Juni 2020
Pemeriksaan penumpang di pelabuhan Pelindo 1, Tembilahan.

Pemeriksaan penumpang di pelabuhan Pelindo 1, Tembilahan.

RIAU1.COM -Pelabuhan Pelindo I Tembilahan yang melayani kapal tujuan Batam dan Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau telah beroperasi kembali sejak Selasa tanggal 9 Juni 2020 lalu setelah seblumnya berhenti beroperasi akibat pandemi Covid-19.

Namun untuk mengantisipasi kerumunan masa dan memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan, tim terpadu penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan sidak.

Dalam sidak tersebut, terpantau kegiatan pendataan dan pengecekan suhu tubuh ketat dilakukan di pintu masuk terminal penumpang dan pengecekan administrasi yang di persyaratkan seperti surat hasil Rapit Test atau PCR test oleh instansi terkait.

Sebelum calon penumpang masuk ke Terminal maka diwajibkan mencuci tangan, memakai masker dan tetap menjaga jarak (physical distancing).

Pasi Ops Kodim 0314 Inhil, Kapten Inf Tarmizi selaku tim penegakan disiplin menyebutkan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar Kabupaten Inhil, harus memiliki surat keterangan sehat Covid-19 dengan menjalani rapid tes terlebih dahulu.

"Begitu juga bagi yang datang dari luar yang akan masuk ke Inhil. Jika diketahui tidak memiliki surat keterangan sehat Covid-19, maka akan kita sanksi dengan wajib melakukan rapid tes dengan biaya ditanggung sendiri," ujar Kapten Inf Tarmizi, Rabu 17 Juni 2020.

Lanjut Pasi Ops, meski memasuki masa new normal namun protokol kesehatan harus terus ditegakkan, setiap speed boat yang datang dari luar wilayah Inhil akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan sebagai sterilisasi.

"Jika kedapatan pendatang dari luar yang reaktif rapid tes, maka petugas setempat akan menghubungi tim medis dan tindakan selanjutnya seperti isolasi akan diserahkan kepada tim medis yang bertugas," imbuhnya.

Dirinya juga menjelaskan, khusus penjual tiket, terlebih dahulu harus mensosialisasikan kepada pembeli untuk menunjukkan surat keterangan sehat Covid-19 atau rapid tes, setelah itu baru diperbolehkan untuk membeli tiket dengan tujuan luar Kabupaten Inhil. 

"Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat Covid-19 tersebut, diharapkan kepada penjual tiket agar jangan memberikan tiket tersebut," pungkasnya. (Fahrin)