Ketua MUI Inhil, H. Azhari
RIAU1.COM -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada semua masyarakat yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 untuk tidak mendirikan salat di mesjid ataupun mushala.
Hal tersebut berdasarkan surat himbauan MUI Kabupaten Inhil tentang kewaspadaan, kehati-hatian serta pencegahan penularan Covid-19 yang menjelaskan secara detil persoalan ibadah ditengah pandemi Covid-19.
Namun, MUI Inhil tetap menganjurkan masyarakat lainnya untuk mendirikan ibadah salat berjamaah sepanjang lokasi di desa atau kelurahan dan kecamatan tersebut belum dikategorikan sebagai wilayah zona merah.
Anjuran MUI Inhil itu tetap dengan memperhatikan ketentuan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
"Biarkan masyarakat dekat dengan Allah dengan cara mereka supaya situasi jadi adem," ungkap Ketua MUI Kabupaten Inhil, H Azhari kepada awak media.
Sementara itu, Jubir Tim Gugus Tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra saat dikonfirmasi mengatakan, wilayah Kabupaten Inhil saat ini belum di kategorikan sebagai zona merah.
"Belum zona merah, tapi kita tetap melakukan siaga. Apalagi terdapat satu orang yang terkonfirmasi positif, tentu kita secara bersama-sama harus berupaya memutus mata rantai agar tidak ada kasus berikutnya," katanya.