Ini Program Kerja BC Tembilahan tahun 2020

Ini Program Kerja BC Tembilahan tahun 2020

7 Februari 2020
Kepala BC Tembilahan dan awak media dari Inhil serta Inhu

Kepala BC Tembilahan dan awak media dari Inhil serta Inhu

RIAU1.COM - Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tembilahan (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan menggelar kegiatan coffee morning bersama wartawan wilayah Inhil dan Inhu.

Hal tersebut dilakukan untuk mempererat hubungan mitra dan silaturahmi serta memaparkan program kerja Bea Cukai Tembilahan khususnya untuk tahun 2020.

Kepala KPPBC Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, memaparkan beberapa program kerja BC Tembilahan secara umum seperti memberikan pemasukan bagi negara melalui barang-barang kena cukai serta mengawasi dan membatasi alur masuk barang yang sudah diatur oleh negara.

"Kerja kita dalam upaya mengumpulkan rupiah sehingga akan jadi pemasukan bagi ABPN. Ini tentunya sangat bermanfaat bagi pembangunan yang dilakukan," paparnya.

Lebih lanjut, Ari menyebut jika BC Tembilahan juga harus mampu menjaga dan mengawasi alur masuk barang yang diatur oleh negara sehingga ketersediannya sesuai aturan yang ada.

"BC Tembilahan bekerja dari 2 sisi yang bertolak belakang. Satu sisi harus mengumpulkan uang (APBN) dari cukai barang, sisi lain BC tidak boleh jadi hambatan birokrasi, alur barang harus cepat," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ari memohon dukungan dari awak media sehingga BC Tembilahan selalu bisa menjaga kualitas dan integritas dalam bekerja.

"Tahun 2020 ini, kami maju untuk mendapatkan sertifikasi kantor bebas korupsi. Di wilayah Riau yang memiliki nilai cukup hanya BC Tembilahan, Bengkalis dan Dumai. Semoga kami bisa dapat predikat tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Zulpen, perwakilan Wartawan mengatakan jika BC Tembilahan sebagai instansi yang potensial dan vital memang harus mampu menjalin komunikasi yang bagus terutama kepada wartawan yang berkompeten.

"Setiap wartawan khususnya anggota PWI harus mengantongi 3 identitas, yaitu kartu pers dari perusahaan, kartu dari organisasi pers dan kartu kompetensi," katanya.

Sehingga, dilanjutkan Zulpen, pihak BC Tembilahan ataupun narasumber berhak menanyakan identitas itu dengan tentunya membangun komunikasi yang baik agar tidak terjadi salah paham.

"Wartawan itu ada kode prilaku wartawan, narasumber berhak melaporkan jika ada oknum yang melanggar hal itu ke DK PWI Riau khusus untuk anggota PWI," pungkasnya.