Lantik 45 Kepala Desa, Ini Instruksi Bupati Inhil

2 Januari 2020
Bupati Inhil saat melantik 45 Kades

Bupati Inhil saat melantik 45 Kades

RIAU1.COM - Bupati Inhil, HM Wardan secara serentak melantik 45 Kepala Desa hasil Pilkades tahun 2019 dari 13 kecamatan se-Kabupaten Inhil, di Gedung Venue Futsal Tembilahan.

Sebanyak 45 Kades tersebut terdiri dari 43 orang dari hasil Pilkades serentak tahun 2019 dan 1 desa hasil Pilkades Antar waktu serta 1 desa untuk penjabat Kades.

Dalam arahannya, Bupati Inhil, HM Wardan menginstruksikan kepada para Kades yang baru dilantik untuk bisa membangun hubungan yang baik dan selalu bersinergi kepada berbagai pihak.

Dikatakan Bupati, jangan sampai ada Kades yang baru dilantik namun sudah mulai memberhentikan perangkat desa. Hal itu bukan tidak boleh, namun harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku.

"Laksanakan dulu tugas, lihat dan nilai dulu kemampuan perangkat desa. Kalau memang tidak bisa diajak bekerjasama baru diadakan evaluasi," kata HM Wardan.

Bupati juga meminta, agar pengelolaan keuangan desa diserahkan kepada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa, agar jangan ada Kades yang terjerumus karena mengelola keuangan secara langsung.

"Fungsikan Kaur Keungannya, pengelolaan dan pencairannya. Jangan ada Kades yang menyimpan uang desa, Kades cukup perintahkan saja, gunakan sesuai ketentuan," pinta Bupati.

Bupati mengaku pernah melihat dan mendengar, ada ibu Kades yang ikut mengatur keuangan desa, sehingga hal tersebut jangan sampai terjadi lagi.

Dilanjutkan bupati, anggaran desa memang ada dikhususkan untuk diatur oleh istri Kades, diantaranya dalam kegiatan Paud, kegiatan 10 pokok program PKK, serta untuk program pencegahan stunting.

"Masalah stunting, Inhil termasuk kategori tinggi, lebih dari 2000 anak. Bulan Januari atau Februari akan kita lakukan kegiatan penimbangan anak serentak untuk seluruh desa," lanjutnya.

Selain itu, Bupati menambahkan agar Kades meminimalkan adanya temuan dari tim pengawas terhadap pelaksanaan kegiatan karena selama ini Inspektorat Inhil masih banyak menemukan Kades melakukan pembangunan dan membuat LPJ belum mempedomani ketentuan yang ada.

"Pahami betul peraturan, kalau ada temuan segera konsultasikan ke Inspektorat. Jangan sampai menjadi masalah kedepannya," tandas Bupati.