Rawan Kecelakaan, Siswa SMKN 1 Kempas Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

30 November 2019
MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan SMKN 1 Kempas

MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan SMKN 1 Kempas

RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat, khususnya di KCP Indragiri Hilir mendorong agar siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang ada di Indragiri Hilir agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat memberikan apresiasi kepada SMK Negeri 1 Kempas dan SMKN 1 Tembilahan yang sudah bekerja sama dengan adanya penandatanaganan Mou. 

Dengan adanya Mou tersebut, maka siswa yang melakukan Praktek Kerja Lapangan akan dilindungi 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala SMK Negeri 1 Kempas, Bedrizon mengatakan, saat ini perusahaan sebagai lokasi siswa melakukan magang/PKL sudah mewajibkan siswa tersebut untuk mempunyai jaminan sosial sebagai program penting yang harus diikuti.

"Setiap tahunnya kami melepas sekitar 200 orang siswa ke berbagai perusahaan atau tempat lainnya untuk melakukan praktek kerja lapangan," ungkap Bedrizon.

Menurutnya, kegiatan ini tidak menutup kemungkinan terhadap rawannya resiko kecelakaan kerja sehingga penting untuk dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kecelakaan kerja, sebagai salah satu jenis resiko kerja, sangat mungkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun," katanya.

Ditambahkannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

"Untuk jaminan kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja," tambahnya.

Sementara itu, Iksarudin selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat menuturkan, siswa SMK yang melakukan praktek kerja lapangan saat ini tidak perlu khawatir lagi, karena jika seandainya resiko ini terjadi, BPJS Ketenagakerjaan siap untuk memberikan penanganan dalam seluruh biaya pengobatan medis.

"Biaya tanpa batas bagi siswa yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas PKL atau memberikan santunan kematian bagi siswa yang meninggal dunia sebesar 24 juta rupiah," paparnya.

Senada dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Inhil, Tengku Edy M yang juga berharap, semoga dengan adanya Mou antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dengan SMK Negeri 1 Kempas ini dapat mendorong SMK lainnya untuk peduli terhadap resiko bagi siswa yang melakukan praktek kerja lapangan.

"Itu artinya kita juga turut serta untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Edy.