Kenalkan Konsep Pernikahan Ideal, Kemenag Inhil Undang 50 Mahasiswa

14 Oktober 2019
Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil memberikan sertifikat kepada peserta bimbingan Pranikah remaja

Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil memberikan sertifikat kepada peserta bimbingan Pranikah remaja

RIAU1.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil mengadakan bimbingan perkawinan pranikah remaja usia nikah angkatan ke II di Aula kantor Kemenag Inhil, Ahad 13 Oktober 2019.

Sebanyak 50 orang mahasiswa yang berasal dari Universitas Islam Indragiri (Unisi) dan STAI Auliaurasyidin mendapatkan materi terkait konsep pernikahan yang ideal menurut aturan yang berlaku.

Kepala Kemenag Inhil melalui Kasi Bimas Islam, Hairuddin mengatakan, kegiatan ini memang termasuk dalam program kegiatan Kementerian Agama di bidang Bimas Islam.

"Kegiatan ini untuk membekali para remaja dalam hal konsep rumah tangga yang ideal, sebelum mereka masuk kepada jenjang pernikahan," ungkapnya.

Ditambahkannya, semua materi dan konsep yang telah dipaparkan, diharapkan dapat memudahkan mahasiswa yang tergolong masih remaja ketika nantinya sudah masuk kedalam pertalian pernikahan. "Usia pernikahan sudah diatur dalam peraturan negara kita, Undang-Undang perkawinan nomor 1 tahun 1974," tambahnya.

Menurut Hairuddin, sesuai peraturan yang ada saat ini, usia perkawinan seorang wanita paling rendah adalah 16 tahun sedangkan untuk laki-laki minimal usianya 19 tahun. "Itu usia yang ideal menurut undang-undang," lanjutnya.

Dirinya juga mengingatkan, pemerintah telah menginstruksikan dalam melaksanakan perkawinan atau ikatan rumah tangga haruslah berdasarkan aturan undang-undang negara dan agama.

"Dari kegiatan ini, kami harap mereka punya dasar landasan, baik dalam landasan agama maupun landasan peraturan perkawinan," tandasnya.