Anton Martin, Kepala Bea Cukai Tembilahan
RIAU1.COM - Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan memastikan hingga saat ini tidak ada larangan ekspor untuk produk kelapa dan turunannya.
Setiap orang atau pengusaha (trader) dapat melakukan kegiatan ekspor asalkan mempunyai pembeli (buyer) di luar negeri tujuan ekspor. "Pemerintah pusat sangat mendorong kegiatan ekspor, kami dari Bea Cukai Tembilahan akan full support jika ada yang mau ekspor," ungkap Anton Martin, Kepala Bea Cukai Tembilahan.
Menurut Anton, di Negara Indonesia tidak ada larangan ekspor kelapa, namun untuk ke Thailand ada pembatasan impor kelapa dari luar negeri semacam kuota karena proteksi petani lokal di sana. "Importir di Thailand harus punya license semacam kuota dari pemerintah Thailand. Baru kita bisa ekspor kesana," katanya.
Anton menyarankan, jika trader di Inhil sudah mempunyai pembeli di luar negeri, maka sebaiknya ekspor sendiri saja, caranya bisa langsung datang ke kantor Bea Cukai Tembilahan untuk tata cara prosesnya.
"Kalau ekspor kelapa, cukup punya izin karantina pertanian, itu mudah prosesnya dan biaya PNBP-nya kecil sebelum submit dokumen ke Bea Cukai. Kemarin kami lagi coba bantu usaha kecil di Tembilahan untuk ekspor cacing buat umpan ikan," sarannya.
Selain itu, kata Anton, untuk pengisian kode HS atau Harmonized System standar internasional atas penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya bisa di assistensi di Bea Cukai Tembilahan.
"Tidak ada persyaratannya dan tanpa biaya. Biasanya masyarakat diawalnya saja seolah-olah susah padahal pemerintah sangat mendorong kemudahan untuk ekspor, seperti eksportir cincinot dari Kuala Enok sekarang bisa rutin sepekan 2 kali ekspor ke Malaysia," lanjutnya.
Anton juga meminta, agar masyarakat yang berminat untuk ekspor jangan sungkan untuk datang ke kantor Bea Cukai Tembilahan supaya mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap. "Antar negara itu sudah ada export declaration barang dari Bea Cukai, kalau untuk kelapa itu cukup berhubungan dengan Bea Cukai dan Karantina pertanian," ujarnya.
Dilanjutkan Anton, biasanya pengusaha mau simpel dengan menggunakan jasa Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk berhubungan dengan bea cukai, padahal jika bisa melakukan sendiri akan lebih baik karena khawatir ada penipuan.
"Datang ke unit layanan informasi kami, kalau bisa ekspor dari Tembilahan kenapa harus ke Batam. Jangan sampai ada masyarakat kita yang lagi susah malah kena penipuan," lanjutnya.
Anton juga menyebut, jika selama ini ekspor kelapa lewat Tembilahan itu cukup tinggi walaupun tidak ada pelabuhan internasional sebab Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan bisa memberikan diskresi karena dimungkinkan secara ketentuan peraturan perundangan kepabeanan dengan pertimbangan tertentu semisal tidak ada pelabuhan resmi yang ditetapkan sebagai kawasan pabean.
"Data ekspor kelapa kita itu terus meningkat kecuali tahun 2018 saja yang sedikit turun, bahkan di 2019 sampai tanggal 25 September saja sudah mencapai 172.778.202 kilogram netto," tandas Anton.