Bahrizal Busra saat berkoordinasi dengan pihak Disdagprin Inhil terkait ekspor-impor
RIAU1.COM - Koperasi Ikatan Alumni Akademi Maritim Indonesia Delapan Enam (Kopikal 86) siap menaungi pengusaha kelapa di Kabupaten Inhil dari resiko transaksi perdagangan ilegal antar negara.
Koperasi yang sudah resmi dan berbadan hukum ini, memang didirikan oleh para Alumni Akademi Maritim Indonesia yang lulus tahun 1986, yang mana salah satu alumni terbaiknya adalah Rosman Malomo, mantan wakil bupati Inhil dua periode.
Dengan memakai jasa Kopikal 86, maka pengusaha dapat memeriksa kebenaran pengusaha atau buyer luar negeri yang akan menjalin kerjasama sehingga keamanan devisa negara dan keamanan investasi aset pengguna jasa akan terjamin sebab hal ini terkait bisnis antar negara bukan hanya perorangan.
Bahrizal Busra, Ketua Kopikal 86 menjelaskan pihaknya telah mengantongi izin yg berbasis online dari kementerian perdagangan untuk ekspor kelapa bulat dan turunannya yang merupakan salah satu syarat legalnya ekspor-impor kelapa ke luar negeri.
"Kopikal 86 didirikan salah satu bidang usaha yang dipilih untuk mendongkrak industri niaga kelapa dan turunannya di Kabupaten Inhil, saat ini kita memang khususkan ke kelapa dulu," jelasnya.
Dirinya mengatakan, Kopikal 86 ingin berbagi pengalaman untuk pengusaha agar dapat berbisnis secara bermartabat sehingga tidak menjadi bulan-bulanan trader nakal yang hanya mencari keuntungan pribadi dari niaga perkelapaan ini.
"Kopikal bisa melakukan transaksi langsung atau bisa memberikan jaminan kepada pelaku usaha yang ada di Inhil sebagai payung hukum dalam hal penggunaan jasa dan sekaligus memberikan edukasi," katanya.
Ditambahkannya, Kopikal 86 merupakan arsitek dari ekspor-impor sekaligus untuk pengangkutannya ke negara tujuan ekspor karena sudah memiliki payung hukum yang cukup dan jaminan perlindungan dari negara.
"Selama ini, pelaku-pelaku usaha ekspor kelapa kecil di Inhil hanya menggunakan sistem lama atau konvensional atas dasar kepercayaan saja akibat ketidaktahuannya, sementara industri pabrikan sudah menerapkan regulasi ini," tambahnya.
Dilanjutkan Kapten Jali, sapaan akrab Bahrizal Busra, dalam hal melakukan transaksi di luar negeri harus berhati hati, harus bisa mengenali buyer dengan cermat serta mengikuti kaidah ekspor yang benar sehingga ada jaminan untuk pengamanan pembayaran melalui Bank Devisa negara penerima barang dan pengusaha terlindungi apalagi yang masih dalam kategori pengusaha kecil.
"Kami menyelenggarakan sampai pada pengangkutannya, kemana negara tujuan ekspornya kami siap memberikan payung hukum. Kita sudah koordinasikan dengan Disperindag Inhil terkait keberadaan Kopikal 86," tandasnya.