Di Pelangiran Inhil, Seorang Petani Berusia 50 tahun juga Ditangkap karena Diduga Membakar Lahan

18 September 2019
Petani di Pelangiran Inhil ditangkap karena diduga membakar lahan

Petani di Pelangiran Inhil ditangkap karena diduga membakar lahan

RIAU1.COM - Jajaran Polres Inhil kembali menangkap seorang petani yang diduga membakar lahan, Rabu 18 September 2019 di Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil.

Petani tersebut diketahui berinisial BA (50) yang disangkakan telah membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga api merambat hingga seluas 8 hektare.

Pria berusia setengah abad itu ditangkap 6 orang personel Polsek Pelangiran karena sehari sebelum ditangkap diduga telah membakar lahan yang dikelolanya di Parit Tujuh Saudara Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.

"Pelaku meninggalkan lahan yang dikelolanya dalam keadaan terbakar sehingga api merambat ke lokasi lainnya," kata Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa korek api dan 2 batang kayu bekas bakaran. "Yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, kisah petani berusia senja yang terjerat hukum karena karlahut tidak kali ini saja terjadi di Inhil. Sebelumnya ada dua orang kakek berinsial AH (73) dan KA (60) yang juga terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum.

Keduanya ditangkap karena membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena tidak mengetahui cara lain membersihkan lahan tanpa harus membakar.

Hal ini pun menuai kritik dari Sekjen Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan yang meminta pihak Polres Inhil tidak melakukan tebang pilih dalam menindak kasus karlahut tersebut.

"Kenapa di Inhil minim sekali kita dengar terduganya dari pihak korporasi. Selalu masyarakat yang notabene memang banyak tidak mengerti dengan sanksi dan persoalan hukum tentang karlahut," pungkasnya.