Kadisdik Inhil, Rudiyansyah
RIAU1.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengomentari adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Riau terkait pelarangan sekolah dalam melakukan pungutan uang atau sumbangan pendidikan langsung kepada peserta didik.
Kadisdik Inhil, Rudiyansyah, menuturkan, pungutan serta iuran wajib memang tidak boleh diambil oleh pihak sekolah, namun jika sifatnya sumbangan sukarela yang diputuskan dalam rapat bersama-sama orangtua maka sah-sah saja.
"Untuk sekolah swasta yang menerima dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) juga tidak boleh, kecuali yang tidak menerima, itu boleh memungut," kata Rudiansyah.
Menurutnya, memang selama ini anggaran dana BOS yang dikucurkan itu tidak cukup, contohnya untuk tingkatan SMA itu hanya Rp1,4 juta pertahun sementara kebutuhannya persiswa Rp1,8 juta pertahun.
"Bisa diakali dengan kesepakatan bersama dalam bentuk sumbangan yang tidak ditentukan besarannya setiap orang. Dilakukan hanya secara sukarela dan perlakuan terhadap orang yang tidak menyumbang haruslah sama, itu ada aturannya," sambung Rudiansyah.
Dijelaskan Kadisdik, dari aturan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ada 58 item yang berpotensi menjadi pungutan liar di sekolah.
"Jika hal itu disepakati secara bersama dan musyawarah serta tidak dalam bentuk kewajiban, hanya sumbangan sukarela maka tidak masalah," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Disdik Riau menyebarkan surat edaran kepada seluruh SMA dan SMK sederajat terkait pelarangan melakukan pungutan uang atau sumbangan pendidikan langsung kepada peserta didik.
Larangan itu berdasarkan rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi, antara Disdik Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau, DPRD, Ombudsman, dan pihak terkait.