BC Tembilahan Musnahkan 11 juta Batang Rokok dan 5,4 ribu liter Miras Ilegal
Pemusnahan di BC Tembilahan
RIAU1.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau kembali menggelar pemusnahan minuman keras (miras) dan rokok Ilegal, Jumat 2 Agustus 2019.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 28 kali penindakan di tahun 2019, dengan jumlah 11 juta batang rokok dan 3.778 botol atau sebanyak 5,4 Ribu liter miras ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10,9 miliar.
"Potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp7,1 miliar rupiah," ujar Kepala BC Tembilahan, Anton Martin usai pemusnahan.
Dirinya menyebut, hal ini merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Tembilahan dengan penegak hukum lainnya dan seluruh elemen masyarakat yang saling bahu membahu.
"BC Tembilahan berhasil meraih prestasi peringkat 1 dalam melakukan penindakan pada periode operasi Gempur ilegal tahun 2019 yang dilakukan serentak secara nasional ini," sebutnya.
Ditambahkan Anton, sebagian barang yang dimusnahkan juga merupakan hasil serah terima yang disampaikan dari Polres Inhil.
"Ada dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan kita namun ada juga satu tersangka yang masih DPO karena kabur keluar negeri, kita sudah terbitkan pencekalannya," tambah Anton.
Sementara itu, Bupati Inhil yang diwakili oleh Plt Asisten I Sekdakab Inhil, Aslimuddin mengatakan, penindakan dan pemusnahan tersebut merupakan efek jera bagi pelaku pelanggar Undang-undang dan Pabean Bea Cukai.
"Itu dapat menimbulkan kerugain bagi masyarakat dan negara. Pemkab Inhil mengapresiasi dan memberi penghargaan setinggi-tingginya atas upaya BC Tembilahan menjaga keamanan dan ketertiban dari masuknya barang ilegal di Kabupaten Inhil," katanya.
Meskipun wilayah kerja pengawasan BC Tembilahan sangat luas yaitu meliputi Kabupaten Inhil, Inhu dan Kuansing namun diharapkan kinerja dan kualitas pelayanannya tetap baik dan berkualitas.