Wabup Inhil memberikan sambutan dalam sosialisasi penyaluran bansos BPNT
RIAU1.COM - Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), Syamsuddin Uti menyebut, selama ini bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih banyak yang tidak tepat sasaran.
Sebab, dari total 28.124 KPM, Wabub Inhil meyakini masih terdapat warga yang seharusnya tidak layak menerima bansos dalam bentuk Beras Sejahtera (Rastra), namun masih menerima.
Hal tersebut disampaikan Wabup saat membuka kegiatan sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah perluasan tahap II tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Inhil, Jumat 26 Juli 2019.
Wabup menekankan kepada para camat dan kepala desa se-Kabupaten Inhil untuk menyalurkan BPNT dengan tepat sasaran sehingga manfaatnya diterima masyarakat.
“Selama ini, penerima itu tidak sesuai dengan angka yang sebenarnya. Saya sering ingatkan kepala dinas, camat dan kepala desa agar tidak main-main. Ini instruksi Presiden yang ditindaklanjuti melalui Kemensos,” ucap Wabup.
Syamsuddin Uti mengungkapkan, fakta memprihatinkan yang sering kali ditemui di lapangan, warga yang semestinya layak menerima bantuan, justru tidak mendapatkan bantuan tersebut. Namun sebaliknya warga yang tidak layak malah masih menerima rastra.
"Masih ada masyarakat miskin yang seharusnya layak menerima bansos rastra ternyata belum termasuk didalam jumlah penerima 28.124 KPM itu. Ini adalah kesalahan yang disebut sebagai exclusion error,” papar Wabup.
Dilanjutkan Wabup, dalam perjalanannya pelaksanaan penyaluran bansos rastra sebelum tahun 2017, sering terjadi adanya beban KPM harus membayar biaya tebus dalam mendapatkan bansos rastra tersebut.
“Biaya tebus adalah biaya yang dikeluarkan membayar harga beras yang murah ditambah biaya transportasi angkutan. Namun semenjak tahun 2017 biaya tebus sudah tidak dibenarkan lagi terbeban ke pada KPM,” lanjut Syamsuddin Uti.
Dikatakannya, saat ini cara penyaluran bansos rastra akan dilakukan dalam bentuk non tunai, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin yang ditindaklanjuti dengan Perpres RI nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.
“Inhil sudah ditetapkan dalam perluasan tahap II pelaksanaan BPNT pada bulan agustus 2019. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai secara bertahap telah terlaksana semakin baik,” tandas Wakil Bupati.