Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, SMKN 1 Tembilahan Beri Perlindungan Siswa Magang

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, SMKN 1 Tembilahan Beri Perlindungan Siswa Magang

19 Juli 2019
Pihak BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan arahan pada ratusan siswa magang SMKN 1 Tembilahan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan arahan pada ratusan siswa magang SMKN 1 Tembilahan

RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjalin kerjasama dengan SMKN 1 Tembilahan untuk perlindungan sosial siswa-siswi magang tahun 2019.

Saat ini, sekitar 220 siswa-siswi SMKN 1 Tembilahan yang akan melaksanakan magang di bulan Juli 2019. Sebagiannya sudah terdaftar, sedangkan sisanya akan segera didaftarkan kembali sehingga mereka sudah dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala sekolah SMKN 1 Tembilahan, Hasmar menyatakan, hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pihaknya untuk memberikan perlindungan bagi siswa-siswi yang akan melaksanakan magang. "Kegiatan magang ini tentunya juga mempunyai resiko yang tinggi terkait keselamatan," ujarnya, Jumat 19 Juli 2019.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Inhil, Tengku Edy M mengaku sangat mengapresiasi langkah dari pihak SMKN 1 Tembilahan yang telah mendaftarkan siswa-siswi magangnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada SMKN 1 Tembilahan yang telah mempercayakan kepada kami untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada siswa magang,” ucapnya.

"Tugas kita sekarang melindungi seluruh tenaga kerja apapun jenis pekerjaannya, termasuk anak magang," kata Tengku Edy M lagi.

Tengku Edy M berharap, kedepannya seluruh SMK yang tersebar di daerah Kabupaten Indragiri Hilir, agar dapat meniru langkah SMKN 1 Tembilahan dalam melindungi para siswa magangnya.

Loading...

Menurut Edi, para tenaga magang memang memiliki kerentanan yang sama dengan tenaga kerja biasanya. "Siswa magang ini kami berikan dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan dari segala bentuk risiko yang terjadi sejak, selama dan sepulang siswa melaksanakan magang," sebutnya.

"Dan program kedua, Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan bentuk santunan yang akan diberikan kepada ahli waris apabila selama menjalankan magang siswa tersebut meninggal dunia," paparnya.

Dengan telah melakukan keikutsertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan, siswa magang akan lebih terjamin jika mereka mengalami musibah kecelakaan selama masa kerja dan seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Fahrin