Kadisdik Inhil, Rudiansyah
RIAU1.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indragiri Hilir (Inhil), Rudiansyah mengklaim penerapan sistem zonasi di Inhil untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 tidak mengalami masalah yang berarti.
Hal itu dikarenakan pihaknya menggunakan pola sistem radius, yaitu jarak antara rumah peserta didik menuju letak sekolah yang akan didaftarkan.
"Kita tidak menerapkan pola kewilayahan tetapi radius. Disitu baru kita rangking, jadi kalau ada sekolah yang banyak peminatnya dan daya tampungnya sedikit maka kita sarankan ke sekolah lain yang terdekat," ujarnya, Rabu 17 Juli 2019.
Kadisdik menilai, tidak ada masalah berarti untuk tingkatan SD serta SMP karena masih tertangani sesuai peraturan dan kapasitas yang ada.
"Peraturan menteri itukan boleh dengan kewilayahan atau dengan radius, kita pakai google map dan kita rangking. Jadi tahun ini perestasi akademis tidak lagi dihitung, namun untuk SMA tetap memakai pola kewilayahan," tuturnya.
Ia pun mencontohkan masalah yang ada, seperti di SMAN 1 Tembilahan yang hanya menerima peserta didik dari wilayah Kelurahan Tembilahan Kota, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kelurahan Sungai Perak dan Seberang Tembilahan serta sebagian Sungai Beringin.
"Ada peserta didik yang tinggal di Kelurahan Sungai Beringin tapi tinggal di Jalan Baharuddin Yusuf. Itu lebih dekat ke SMAN 1 ketimbang ke SMAN 2, tapi karena daya tampung terbatas maka kita arahkan ke SMAN 2 saja," terangnya.
Masih kata Rudiansyah, ketika mengikuti rapat di Pekanbaru bersama dengan tim dari LPMP mewakili kementerian pendidikan, pihaknya juga sudah menyampaikan tidak ada kendala signifikan di Kabupaten Inhil.
"Inikan tahun pertama sistem zonasi diberlakukan, mudah-mudahan tahun berikutnya orang tua murid sudah terbiasa dengan peraturan ini sehingga tidak ada lagi namanya sekolah favorit, semuanya sama," pungkasnya.
Penulis: Fahrin