Bea Cukai Inhil Amankan 1 Truk Minuman Keras Impor Diduga Ilegal Tujuan Jakarta

Bea Cukai Inhil Amankan 1 Truk Minuman Keras Impor Diduga Ilegal Tujuan Jakarta

12 Maret 2019
Konfrensi pers terkait diamankannya truk bermuatan Miras diduga ilegal di Inhil

Konfrensi pers terkait diamankannya truk bermuatan Miras diduga ilegal di Inhil

RIAU1.COM -Sebuah truk kedapatan mengangkut Minuman Keras (Miras) tanpa cukai di wilayah Kabupaten Inhil, Riau. Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 497 karton berisi Miras yang ditemukan diangkut truk ini.

Truk tersebut akhirnya ditindak pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi terkait adanya pemuatan Miras diduga ilegal dari Kuala Proyek di Kecamatan Keritang.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin Selasa 12 Maret 2019 siang menjelaskan, Miras tersebut harga perbotolnya ditaksir mencapai Rp5 juta. Bayangkan saja berapa total keseluruhannya, jika ada 497 karton.

Diduga, truk itu akan bertolak ke Jakarta. Namun sebelum itu terlaksana, petugas menegahnya di SPBU Jalan Lintas Utara, Selensen, Kecamatan Kemuning. Ketika itu, Miras ditutupi dengan karpet.

Di sana tim penindakan menghentikan truk yang berisi minuman impor ilegal berbagai jenis tanpa dilekati pita cukai tersebut. Kemudian petugas berkoordinasi dengan Polres Inhil.

Loading...

"Ini merupakan sinergi dari Polres dan Kejaksaan, saat ini tersangka sudah kita serahkan kepada pihak kejaksaan," ungkap Anton Martin.

Hal senada juga diutarakan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra. Ia memastikan siap bersinergi, terutama dengan KPPBC Tembilahan.