
Pelaku pembuangan sampah
RIAU1.COM - Jajaran Polresta Pekanbaru menangkap dua warga Pekanbaru karena tertangkap tangan membuang sampah.
Diketahui, dua pria tersebut membuang sampah sembarangan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Lobak Kecamatan Binawidya, dan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kedua pelaku berinisial RMH (22), wiraswasta, dan TI (59), sopir.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan aksi mereka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima dua Laporan Polisi (LP) model A. Kedua pelaku kini tengah diproses hukum," kata Kombes Jeki, Selasa (15/4/2025).
Dikatakan Kombes Jeki, penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan,” ujar Jeki.
Dikatakan Jeki, perbuatan para pelaku terjadi dalam rentang waktu 8 hingga 12 April 2025, dengan motif membuang limbah dari pengolahan sampah ke tempat yang tidak semestinya.
Karena kasus ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda), Kombes Jeki menambahkan, penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Posisi turut mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk membuang sampah, di antaranya satu unit Daihatsu Grand Max dan satu unit Mitsubishi T120SS. ****