Tak Terima Didenda KPPU Rp202 Miliar, Google akan Banding

22 Januari 2025
Kantor Google/Net

Kantor Google/Net

RIAU1.COM - Terkait keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktik anti persaingan, Google akan mengajukan banding.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/1/2025).

Menurut Perwakilan Google, praktik yang dilakukannya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di tanah air. Termasuk mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play," jelas perwakilan Google yang dimuat CNBCIndonesia.

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan Google akan melakukan kolaborasi dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berjalan.

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,"sebut dia.

Sebelumnya KPPU memutuskan praktik sistem pembayaran yang dilakukan Google tidak adil. Sebab Google mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing.

Namun tarif yang dikenakan lebih tinggi dari sistem pembayaran lain. Selain itu aplikasi akan dihapus jika menolak melakukan aturan tersebut.

KPPU juga mengatakan sistem tersebut berdampak pada pendapatan pengembang. Badan itu menemukan pula Google membebankan 30% tarif lewat sistem pembayaran yang diterapkan.*