Tak Menyerah, Nelda Netty Ajukan 3 Penemu Novum di PTUN Pekanbaru

11 Juli 2024
Mohammad Yusuf Daeng, Kuasa Hukum Nelda Netty (kiri), Kamis (10/7/2024). Foto: Surya/Riau1.

Mohammad Yusuf Daeng, Kuasa Hukum Nelda Netty (kiri), Kamis (10/7/2024). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Nelda Netty mengajukan belasan novum (bukti baru) dan tiga penemu novum di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Ia tak menyerah demi memperjuangkan tanah yang telah dikuasainya selama 22 tahun.

"Kami memohon perbaikan permohonan novum (bukti baru) pada sidang di PTUN kemari. Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Juli nanti," kata Mohammad Yusuf Daeng, Kuasa Hukum Nelda Netty di kantornya, Kamis (11/7/2024).

Pihaknya akan mengajukan kembali novum yang telah diperbaiki. Setelah itu, tiga orang yang menemukan novum disumpah oleh PTUN.

"Kami berkeyakinan, objek yang diperkarakan bukan di Desa Tarai Bangun. Tapi, perkara tanah yang disengketakan penggugat berada di Desa Teluk Kenidai. Sedangkan lahan milik klien saya di Desa Tarai Bangun," tegas Yusuf Daeng.

Hal terpenting, ada putusan Mahkamah Agung (MA) menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Karena, bukti hanya berupa kuitansi.

"Mudah-mudahan, keadilan berpihak kepada kami," harap Yusuf Daeng.

Kesempatan yang sama, Nelda mengatakan, ia mengajukan PK ini. Semoga, keadilan berpihak kepadanya.

Diberitakan sebelumnya, Nelda Netty mengajukan 10 novum (bukti baru) dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (2/7/2024). Nelda terus melakukan upaya hukum agar tanah yang sudah dikuasainya selama 22 tahun bisa kembali.

"Klien kami mengajukan PK ke PTUN Pekanbaru hari ini. Ia memiliki tanah yang telah dikuasai selama 22 tahun," kata Mohammad Yusuf Daeng, Kuasa Hukum Nelda Netty dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sandrego usai persidangan awal.

Di atas tanah tersebut terdapat bangunan dan peternakan ayam. Para pihak lain mengakui bahwa lahan milik Nelda merupakan lahannya dengan bukti jual beli hanya berupa kuitansi. Menurut putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, gugatan pihak lain itu dikabulkan.

"Upaya hukum dilanjutkan hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan putusan itu (PN Bangkinang) dibatalkan. Karena, kuitansi tidak bisa menjadi dokumen tanah," ungkap Yusuf Daeng.

Orang yang menjual tanah tersebut ke Nelda Netty juga dibebaskan dari status terpidana. Orang ini yang akan saksi dalam novum yang diajukan ini.

"Kami memiliki 10 novum kami ajukan sebagai pembanding sebagai dokumen asli. Sidang ditunda pekan depan. Agendanya, pengambilan sumpah pada pihak-pihak yang menemukan bukti-bukti di perkara ini," ucap Yusuf Daeng.

Karena setelah ekseskusi lahan milik Nelda dilakukan PN Bangkinang, pihaknya menemukan bukti-bukti dari para sempadan tanah. Ternyata, lahan milik Nelda berada di Desa Tarai Bangun, bukan di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

"Saya harap sepuluh bukti baru ini diteruskan PTUN Pekanbaru ke MA. Agar, bukti baru ini bisa menjadi bahan pertimbangan MA," harap Yusuf Daeng.

Karena, objek ini telah dieksekusi oleh PN Bangkinang. Mudah-mudahan, putusan MA bisa berpihak kepada Nelda.