SPPD Fiktif DPRD Riau, Sudah Rp19,2 Miliar Dana Dikembalikan

18 Maret 2025
Kantor DPRD Riau

Kantor DPRD Riau

RIAU1.COM - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akan memanggil ulang selebgram Hana Hanifah.

Diketahui, selegram tersebut turut terseret dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau tahun 2020-2021.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada pekan lalu, Hana Hanifah bersedia mengembalikan uang yang diduga telah merugikan negara.

"Yang bersangkutan sudah hadir minggu lalu dan menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin (17/3/2025) kemarin.

Namun Kombes Ade mengatakan belum menerima pengembalian tersebut hingga saat ini.

"Sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkembangan penanganan kasus ini," kata Kombes Ade.

Nantinya, hasil tersebut dipergunakan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. 

Kombes Ade juga mengungkapkan total yang telah mengembalikan uang dana.

"Sejauh ini, dalam kasus SPPD fiktif ini, total pengembalian dana dari staf ahli, ASN hingga honorer telah mencapai Rp19,2 miliar," kata Kombes Ade.

Sebagai informasi, ada 242 pegawai, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sebanyak 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.*** (Rey)