
Indra Pomi ditangkap KPK
RIAU1.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Pekanbaru 2024 dengan tersangka Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila akan digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (29/4/2025) mendatang.
Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yaitu Ketua Majelis Hakim akan dipegang oleh Delta Tamtama, hakim anggota akan dipegang oleh Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis.
Pejabat Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis mengatakan, “Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Delta Tamtama, Adrian Hutagalung dan saya, sendiri (Jonson),” kata Jonson, Kamis (24/4/2025) pagi.
Adapun berkas perkara Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru melalui layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada Selasa (22/4/2025) kemarin.
“Untuk perkaranya sudah teregistrasi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 23 April 2025. Dan jaksa KPK akan melakukan pelimpahan berkas perkara secara fisik pada hari ini, Kamis (22/4/2025). Berkas ketiga tersangka dilimpahkan secara terpisah,” ujar Jonson.
Ketiga tersangka akan disangkakan melanggar Pasal Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undan (U)g Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM); Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN); dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru, Novian Karmila (NK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember lalu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi. Di antaranya, Rp1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru. Termasuk penyitaan uang Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Selain itu, KPK menyita Rp830 juta dari rumah Indra Pomi Nasution, dan menemukan Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.
Uang sebesar Rp1 miliar juga ditemukan di tangan kakak Novia Karmila, Fachrul Chacha, serta Rp 100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota. Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan, turut ditemukan Rp200 juta.
Pada penggeledahan lanjutan 13 Desember 2024, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta dokumen penting dari 21 lokasi, termasuk rumah pribadi dan kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru. ***