
Sidak Distributor Minyakita di Pekanbaru
RIAU1.COM - Untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pendistribusian minyak goreng merek MinyaKita, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) gelar inspeksi mendadak (sidak) di distributor minyak goreng dan Pasar Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa, (11/3/2025)
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Haby Chefrianto mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mecegah adanya penyimpangan dalam pendistribusian minyak goreng MinyaKita di masyarakat.
“Dalam rangka pengecekan minyak goreng merek Minyakita, kami melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Ipda Haby.
Tim Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan sidak di dua lokasi utama, yaitu Pasar Rumbai dan CV Putra Mandiri.
Sebagai informasi, CV Putra Mandiri merupakan salah satu distributor minyak goreng di wilayah Rumbai.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan.
“Setelah kita lakukan pengecekan di Pasar Rumbai dan CV Putra Mandiri, tidak ada hal yang menyimpang," kata Ipda Haby.
Adapun pengecekan difokuskan pada produk minyak goreng dengan ukuran 1 liter dan 2 liter untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas yang diterima konsumen.
"Volume minyak goreng juga sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan,” tambahnya.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat serta menjamin ketersediaan dan keadilan dalam distribusi bahan pangan. ***(Rey)