Satreskrim Polresta Pekanbaru Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Direktur RSD Madani

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beni Juana Putra
RIAU1.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru terus mendalami kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus bergulir di Polresta Pekanbaru.
Ada lima orang saksi yang telah diperiksa Satreskrim Polresta Pekanbaru dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian capai Rp2,1 miliar tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra menegaskan jika saat ini kasus yang menyeret ASN Pemko Pekanbaru itu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Iya masih di proses. Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Kompol Berry, Jumat (21/3/2025).
Dikatakan Berry, dr Arnaldo Eka Putra dilaporkan terkait adanya dugaan penipuan dalam pengadaan proyek pembangunan rumah sakit.
"Iya masalah proyek pembangunan di rumah sakit tersebut," ulas Berry.
Berry mengaku jika ia bersama timnya masih mengusut dugaan kasus penipuan tersebut.
Sebagai informasi, dr Arnaldo Eka Putra dilaporkan atas dugaan kasus penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Polresta Pekanbaru, dengan nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, Arnaldo dilaporkan oleh salah seorang bernama Harimantua Dibata Siregar.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo menjabat sebagai direktur RSD Madani Pekanbaru, pada 18 Maret 2024.
Anggaran yang diduga dikorupsi tersebut untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
Anggaran pembangunan berasal dari BLUD RSD Madani tahun 2023.
Anehnya, pembayaran untuk proyek-proyek ini dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani, dan pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Belanja Anggaran (RBA) RSD Madani.
Akibatnya, korban Harimantua Dibata Siregar mengalami kerugian mencapai Rp2,1 Miliar lebih. ***(Rey)