
Residivis Pembobol Rumah Kosong
RIAU1.COM -Seorang residivis berinisial H (35) warga Kota Pekanbaru yang kerap melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya berhasil ditangkap dan diberikan tembakan terukur oleh Tim Polsek Rumbai Pesisir pada Sabtu (05/04/2025) lalu.
Aksi pelaku yang menggasak rumah korban bernama Yaswir Syarkawie (72) saat korban mudik Lebaran ke kampung halaman berada di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru,
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana mengatakan, “Pelaku ini masuk kerumah korban melalui pintu belakang dengan cara dicongkel menggunakan obeng serta tang,” kata Kompol Budi saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Rumbai Pesisir, Selasa (22/04/2025) siang.
Dikatakan Kapolsek, pelaku mengetahui bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal mudik oleh pemiliknya lantaran sebelumnya pelaku bekerja sebagai bersih-bersih dirumah tersebut.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther warna biru, satu unit sepeda motor trail merek Suzuki TS, satu unit sepeda balap merek Collosus warna hitam, serta satu unit televisi merek Sharp. Adapun jumlah kerugian korban, dikatakan Kompol Budi, sekitar Rp 80 juta.
Petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di kawasan Jalan Khayangan, Gang Koramil, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai pada Senin (07/04/2025) pagi.
“Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan saat akan diamankan, namun berhasil kita tangkap kembali dan diberikan tembakan terukur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil Isuzu Panther, sepeda motor Suzuki TS, dan sepeda balap Collosus.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***